Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon Tegaskan Jasa Besar dan Proses Hukum Telah Tuntas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 10 November 2025 | 21:58 WIB
Presiden Prabowo menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, diterima oleh Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, diterima oleh Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Tegaskan Proses Hukum Tuntas

Isu dugaan pelanggaran hukum yang sempat menyeret nama Soeharto turut disinggung oleh Fadli Zon. Ia memastikan seluruh tuduhan telah melalui proses hukum dan dinyatakan tidak terbukti.

“Dugaan (terlibat) kan tidak pernah terbukti, tidak ada juga. Itu yang terkait dengan kasus-kasus itu pasti sudah ada proses hukumnya,” ujarnya. “Apa yang dituduhkan semua ada proses hukumnya, sudah tuntas dan itu tidak terkait dengan Presiden Soeharto,” imbuhnya.

Fadli juga menegaskan bahwa dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Soeharto. Dengan demikian, secara hukum dan sejarah, tidak ada halangan bagi pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada dirinya.

Baca Juga: Surya Paloh Sepakat Soeharto Masuk Daftar Pahlawan Nasional, Titiek Ungkap Semua Fraksi Mayoritas Setuju

Tutut Soeharto: Pro-Kontra Itu Wajar, Tapi Jangan Ekstrem

Pihak Keluarga Cendana turut hadir dalam upacara penganugerahan. Putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut, mewakili keluarga menerima langsung gelar tersebut.

“Pro-kontra kan masyarakat Indonesia tuh kan macem-macem ya. Ada yang pro dan ada yang kontra itu wajar-wajar saja,” ujar Tutut usai acara di Istana Negara.

Ia menilai, yang terpenting adalah melihat pengabdian sang ayah untuk bangsa. “Yang penting kan kita melihat apa yang telah dilakukan oleh bapak saya dari sejak muda sampai beliau mangkat, itu semua perjuangannya untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Tutut menambahkan, perbedaan pendapat tidak boleh mengganggu stabilitas nasional. “Jadi, boleh-boleh saja kontra, tapi juga jangan ekstrem gitu. Yang penting kita jaga persatuan dan kesatuan,” tegasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X