Ribuan Kayu Gelondongan Bertanda Kemenhut Terdampar di Lampung, Benarkah Ada Jejak Illegal Logging?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 11 Desember 2025 | 05:59 WIB
Menyoroti Kayu gelondongan bertanda Kemenhut dan SVLK terdampar di Lampung, sementara Kemenhut menepis dugaan illegal logging. (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)
Menyoroti Kayu gelondongan bertanda Kemenhut dan SVLK terdampar di Lampung, sementara Kemenhut menepis dugaan illegal logging. (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)

Penegasan ini sekaligus membantah dugaan bahwa Illegal Logging di wilayah Sumatera menjadi penyebab kayu-kayu itu terbawa arus.

Baca Juga: Timnas Voli Putri Indonesia Gaspol di Laga Perdana SEA Games 2025, Sikat Malaysia Tiga Set Langsung

Insiden Akibat Kecelakaan Kapal

Ade menjelaskan bahwa tumpukan Kayu Gelondongan bertanda Kemenhut itu berasal dari kecelakaan tugboat milik PT Minas Pagai Lumber. Perusahaan tersebut memegang izin resmi pengelolaan hutan produksi berdasarkan SK.550/1995 dan pembaruan SK.502/Menhut-II/2013.

"Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai," kata Ade.

Menurutnya, mesin kapal mati akibat badai pada 6 November 2025 sehingga banyak kayu jatuh ke laut dan hanyut terbawa arus hingga mencapai pesisir Lampung.

"Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboat tersebut," ucap Ade.

Baca Juga: JNE Distribusikan Lebih dari 500 Ton Bantuan #TemanJNE untuk Korban Bencana Sumatera

Barcode Disebut untuk Cegah Penebangan Ilegal

Ade menambahkan bahwa barcode pada Kayu Gelondongan tersebut adalah bagian dari sistem SVLK Indonesia, yang fungsinya memastikan legalitas sumber kayu dan mencegah praktik Illegal Logging.

Ia menyebut Kemenhut bersama Polda Lampung akan segera memberikan penjelasan lebih rinci kepada publik.

"Secara detail, Kemenhut dan Kapolda Lampung akan menyelenggarakan press conference bersama di Bandar Lampung," ujar Ade.

"(Terkhusus) menjelaskan lebih terperinci mengenai hal di atas," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X