JAKARTA, Mediapriangan.com - Bamus Betawi meminta warga Pati mempertimbangkan kembali rencana aksi di Ibu Kota yang disebut akan berlangsung pada 27 Agustus 2026. Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya selebaran ajakan aksi yang ditujukan kepada masyarakat Pati, Jawa Tengah.
Ketua Umum Bamus Betawi Muhammad Rifki atau Bang Eki Pitung menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, keberadaan ajakan demo Jakarta perlu disikapi dengan kepala dingin agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kami dari Dewan Adat Bamus Betawi melihat ada selebaran flyer mengajak masyarakat Pati, Jawa Tengah, akan melakukan aksi di tanggal 27 Agustus 2026," kata Rifki mengawali ajakan Jaga Jakarta.
Baca Juga: KPK Ungkap Biaya Tambahan Jalur Mandiri Unsoed, Orang Tua Mahasiswa Dibebani di Luar UKT dan IPI
Bamus Betawi menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat yang dilindungi hukum. Karena itu, warga Pati yang hendak menyampaikan aspirasi tetap dipersilakan menggunakan jalur yang tersedia, selama dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan kerusuhan.
"Kita paham yang namanya menyampaikan aspirasi, menyampaikan aksi, itu adalah kebebasan semua menyampaikan hak dan pendapat. Itu dilindungi oleh hukum. Kami dengan senang hati kalau tujuannya baik, menyampaikan aspirasinya dengan niat yang baik," ujar Rifki.
Dalam pernyataannya, Rifki juga meminta warga Pati tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan situasi. Ia secara khusus mengingatkan agar rencana demo Jakarta tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pemotongan TPP ASN Picu Kekhawatiran, NPL Perbankan Priangan Timur Capai 4,75 Persen
"Tolong jaga diri. Tahan diri masyarakat Pati jangan terpancing kelompok-kelompok yang ingin masuk ke tanah Betawi, ke Jakarta, ingin demo, ingin aksi," imbuhnya.
Salah satu isu yang disebut berkaitan dengan seruan aksi tersebut adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Rifki menilai proses pembentukan undang-undang memiliki mekanisme dan tahapan yang perlu dihormati.
"Merumuskan undang-undang itu enggak sebentar, enggak bisa dipaksakan. Ada mekanisme, ada juga tahapan-tahapan. Kita prasangka baik," ujarnya.
Rifki kemudian mendorong agar penyampaian aspirasi mengenai pembahasan RUU tersebut dilakukan melalui komunikasi langsung dengan DPR. Menurutnya, dialog dapat menjadi ruang untuk menyampaikan tuntutan tanpa harus memicu ketegangan di Ibu Kota.
Artikel Terkait
Bupati Cecep Ajak Overland Club Indonesia Jelajahi Tasikmalaya, Potensi Alam Jadi Sorotan
Raih Penghargaan IRH 2026 dengan Predikat Istimewa, Kota Tasikmalaya Perkuat Reformasi Hukum dan Tata Kelola
KKI 2026 Jadi Panggung 16 UMKM Binaan BI Tasikmalaya Tembus Pasar Nasional hingga Global
Aliansi Masyarakat Jakarta Siapkan Apel Siaga, Warga Diajak Waspadai Provokasi di Media Sosial
201 Warga Ciamis Terima BSPS 2026, Masing-Masing Dapat Rp20 Juta untuk Perbaikan Rumah
OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis Ungkap Penipuan Jasa Titip Limit Paylater, Kerugian Capai Rp500 Juta