KPK Ungkap Biaya Tambahan Jalur Mandiri Unsoed, Orang Tua Mahasiswa Dibebani di Luar UKT dan IPI

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:21 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto.  (YouTube/ KPK RI)
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto. (YouTube/ KPK RI)

 

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Biaya kuliah mahasiswa baru melalui jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Lembaga antirasuah menemukan dugaan pungutan di luar komponen resmi UKT dan IPI dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Kasus tersebut menjadi bagian dari perkara yang telah menyeret enam orang sebagai tersangka. KPK menduga praktik pemerasan dan gratifikasi terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan jalur mandiri merupakan mekanisme penerimaan mahasiswa yang dikelola secara independen oleh perguruan tinggi. Di Unsoed, calon mahasiswa dikenakan UKT dan IPI berdasarkan kelompok yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 3 Pejabat PDAM Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pipa, Kerugian Negara Tembus Rp4,5 Miliar

“Jalur Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2026.

“Calon mahasiswa dikenakan biaya pembayaran uang kuliah tunggal atau UKT dan iuran pengembangan institusi atau IPI yang berbeda-beda sesuai golongannya masing-masing,” lanjutnya.

Namun, KPK menduga terdapat pembayaran lain yang tidak tercantum sebagai komponen resmi biaya pendidikan. Pungutan tersebut ditemukan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Mereka terdiri dari unsur pimpinan kampus dan pihak swasta.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Mereka terdiri dari unsur pimpinan kampus dan pihak swasta. (Tangkapan layar instagram/bongkardotid)

Baca Juga: Kejagung Ungkap Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Elektronik Kasus Korupsi MBG

Temuan itu membuat jalur mandiri Unsoed menjadi perhatian KPK karena adanya dugaan pemerasan oleh pihak penyelenggara serta penerimaan gratifikasi.

“Dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi, sehingga ada biaya tambahan yang timbul dari pungutan atau di luar biaya resmi yang dikeluarkan Unsoed, yakni UKT dan IPI,” terang Taufik.

Menurut Taufik, besaran UKT Fakultas Kedokteran Unsoed berada pada rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara itu, IPI berkisar Rp100 juta sampai Rp260 juta.

Di luar UKT dan IPI tersebut, orang tua calon mahasiswa diduga masih diminta mengeluarkan biaya tambahan. Kondisi itu dinilai membebani keluarga calon mahasiswa yang mengikuti seleksi melalui jalur mandiri Unsoed.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X