Temuan evaluasi perdana tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebab, kebijakan yang telah diterbitkan tidak akan berarti banyak jika pelaksanaannya masih memberikan ruang bagi praktik yang merugikan pelanggan.
Komdigi menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota oleh operator seluler.
Pemerintah juga meminta operator segera menyelesaikan kendala teknis dan melakukan penyesuaian mekanisme perlindungan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, masyarakat perlu memahami haknya dan tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan layanan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: DPR Soroti CCTV Lapas Cibinong Minim, Dirjenpas Buka-bukaan Soal Anggaran 2026 yang Tak Tersedia
Komdigi membuka saluran pengaduan melalui Call Center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di nomor 159, selain kanal pengaduan resmi masing-masing operator.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan perlindungan kuota tidak ditentukan oleh banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
Jangan sampai konsumen terus membayar layanan internet, tetapi masih harus berhadapan dengan sistem yang membuat kuota yang belum digunakan kehilangan nilai begitu saja.***
Artikel Terkait
Bansos PKH BPNT Tahap 4 Segera Cair, 4 Perubahan Data Ini Bisa Bikin Pencairan Tertahan, Segera Cek!
Bansos September 2026: PKH Tahap III, BPNT Tahap III dan Bantuan Pangan Beras, Cek Penerima dengan NIK
Desil Bansos Berubah, Bansos 2026 Bisa Terhenti? Ini Kelompok Penerima dan Cara Sanggah Data
Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Picu Keluhan, Banyak yang Ditempatkan Jauh dari Domisili
PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Cek Nominal dan Cara Daftar Bansos Oktober-Desember 2026
Bansos PKH-BPNT Tahap 4 2026: Cek Status Penerima, DTSEN dan 5 Faktor yang Bisa Picu Perubahan