Komdigi Tegur Operator Seluler, Sisa Kuota Internet Belum Sepenuhnya Terlindungi

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Minggu, 4 Oktober 2026 | 13:02 WIB
Komdigi menemukan perlindungan sisa kuota internet belum optimal. Ratusan paket operator masih mengandalkan notifikasi, bukan mekanisme perlindungan nyata bagi konsumen. (Ilustrasi by Ai)
Komdigi menemukan perlindungan sisa kuota internet belum optimal. Ratusan paket operator masih mengandalkan notifikasi, bukan mekanisme perlindungan nyata bagi konsumen. (Ilustrasi by Ai)

Baca Juga: Wartawan Disebut Nyawa Negara, Lalu Bagaimana Nasib Mereka?

Sementara itu, Telkomsel baru menerapkan sistem rollover pada 19 dari 95 paket. Sebanyak 76 paket lainnya masih mengandalkan pemberitahuan kepada pelanggan.

Data tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan tidak cukup diukur dari ketersediaan informasi. Konsumen membutuhkan mekanisme yang benar-benar menjamin sisa kuota tetap dapat digunakan atau memperoleh penggantian yang sepadan.

Komdigi juga mencatat adanya pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis. Dari target 28 September 2026, penyelesaiannya bergeser ke minggu pertama Oktober.

Baca Juga: Program Jabar Sakola Disiapkan untuk Tekan Putus Sekolah di Jawa Barat, Ada 4 Skema Bantuan untuk Siswa

Kuota yang Dibayar Bukan Hak yang Boleh Dihilangkan

Persoalan perlindungan kuota internet ini menguat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026.

Putusan tersebut mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menindaklanjuti putusan itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Merah Putih 1 Oktober 2026: Prabowo Lantik 18 Pejabat, Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Melalui aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang fleksibel. Bentuk perlindungannya dapat berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan konsumen.

Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan.

Dengan demikian, persoalan kuota internet bukan lagi sekadar urusan teknis masa berlaku paket, melainkan menyangkut hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibeli.

Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Lanjut hingga Desember 2026, 33,24 Juta Penerima Bisa Cek Data Lewat HP

Komdigi Diminta Memastikan Aturan Tidak Berhenti di Atas Kertas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X