• Minggu, 11 Oktober 2026

Dana Nasabah BTN Rp17 Miliar Diklaim Hilang Sejak 2022, Mantan Pegawai Dipenjara tetapi Uang Belum Kembali

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:49 WIB
Linawati mengaku dana nasabah BTN sekitar Rp17 miliar hilang sejak 2022. Meski mantan pegawai telah divonis, uang itu belum kembali. (YouTube/@leonhartono)
Linawati mengaku dana nasabah BTN sekitar Rp17 miliar hilang sejak 2022. Meski mantan pegawai telah divonis, uang itu belum kembali. (YouTube/@leonhartono)

Baca Juga: Dana Nasabah BTN Rp17 Miliar Belum Kembali, Investigasi Linawati Ungkap 40-an Buku Rekening dan Puluhan ATM

Setelah dilakukan penelusuran, keluarga mengaku menemukan rekening atau produk Investa yang disebut dibuat tanpa sepengetahuan Linawati.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses pembukaan produk perbankan dan transaksi yang tercatat atas nama nasabah.

“Total kerugian di Bank BTN lebih kurang 17 miliar. Karena ada dua rekening, satu atas nama almarhum, satu atas nama saya,” sambungnya.

Keluarga juga mempersoalkan sejumlah mutasi rekening yang menurut mereka berlangsung tanpa kehadiran Linawati.

Dalam keterangan yang disampaikan sebelumnya, mereka menyinggung puluhan transaksi, aktivitas melalui teller, serta dokumen perbankan yang tanda tangannya dipertanyakan.

Rincian transaksi tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan perlu merujuk pada dokumen serta hasil pemeriksaan yang relevan untuk memastikan kronologi dan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Putusan MK soal Ijazah Gibran Picu Perdebatan, Haedar Nashir Ingatkan Bahaya Sikap Menang-Menangan

Mantan Pegawai BTN Divonis Tiga Tahun Penjara

Perkara ini telah memasuki proses pidana setelah BTN melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan pegawai tersebut pada 13 Maret 2024.

Namun, vonis pidana itu belum otomatis menyelesaikan persoalan pengembalian dana yang diklaim Linawati. Proses untuk menentukan tanggung jawab perdata dan nilai kerugian yang harus dibayarkan menjadi persoalan hukum tersendiri.

Dalam perkara ini, BTN menyatakan sengketa perdata masih berjalan. Bank juga menjelaskan bahwa nilai pokok gugatan terbaru berada di kisaran Rp7,26 miliar, berbeda dari klaim kerugian sekitar Rp17 miliar yang disampaikan keluarga.

Perbedaan nilai tersebut perlu dipahami secara cermat. Angka dalam gugatan merupakan nilai yang dituntut penggugat, bukan dengan sendirinya pengakuan bank atas kewajiban pembayaran sebesar itu.

Dengan demikian, proses pidana terhadap mantan pegawai dan gugatan perdata terkait dana nasabah BTN merupakan dua aspek yang perlu dibedakan dalam melihat perkembangan kasus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Dorong Klub Kelola Fasilitas Olahraga Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Prabowo: TNI Harus Dekat dengan Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI

Senin, 5 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Kalapas Cibinong Dipecat, 13 Bangunan Tak Terdaftar

Senin, 5 Oktober 2026 | 15:20 WIB
X