Setelah dilakukan penelusuran, keluarga mengaku menemukan rekening atau produk Investa yang disebut dibuat tanpa sepengetahuan Linawati.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses pembukaan produk perbankan dan transaksi yang tercatat atas nama nasabah.
“Total kerugian di Bank BTN lebih kurang 17 miliar. Karena ada dua rekening, satu atas nama almarhum, satu atas nama saya,” sambungnya.
Keluarga juga mempersoalkan sejumlah mutasi rekening yang menurut mereka berlangsung tanpa kehadiran Linawati.
Dalam keterangan yang disampaikan sebelumnya, mereka menyinggung puluhan transaksi, aktivitas melalui teller, serta dokumen perbankan yang tanda tangannya dipertanyakan.
Rincian transaksi tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan perlu merujuk pada dokumen serta hasil pemeriksaan yang relevan untuk memastikan kronologi dan pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Putusan MK soal Ijazah Gibran Picu Perdebatan, Haedar Nashir Ingatkan Bahaya Sikap Menang-Menangan
Mantan Pegawai BTN Divonis Tiga Tahun Penjara
Perkara ini telah memasuki proses pidana setelah BTN melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada mantan pegawai tersebut pada 13 Maret 2024.
Namun, vonis pidana itu belum otomatis menyelesaikan persoalan pengembalian dana yang diklaim Linawati. Proses untuk menentukan tanggung jawab perdata dan nilai kerugian yang harus dibayarkan menjadi persoalan hukum tersendiri.
Dalam perkara ini, BTN menyatakan sengketa perdata masih berjalan. Bank juga menjelaskan bahwa nilai pokok gugatan terbaru berada di kisaran Rp7,26 miliar, berbeda dari klaim kerugian sekitar Rp17 miliar yang disampaikan keluarga.
Perbedaan nilai tersebut perlu dipahami secara cermat. Angka dalam gugatan merupakan nilai yang dituntut penggugat, bukan dengan sendirinya pengakuan bank atas kewajiban pembayaran sebesar itu.
Dengan demikian, proses pidana terhadap mantan pegawai dan gugatan perdata terkait dana nasabah BTN merupakan dua aspek yang perlu dibedakan dalam melihat perkembangan kasus.
Artikel Terkait
Prabowo: Masa Damai Harus Jadi Waktu TNI Bersiap Hadapi Ancaman
Prabowo: Kesejahteraan Prajurit TNI Harus Sejalan dengan Rakyat
Prabowo Dorong Klub Kelola Fasilitas Olahraga Daerah
Siapkan NIK KTP, Cek Bansos Oktober 2026 lewat HP, Ini Tahapan untuk Mengetahui Status Penerima
Polemik MBG Anak Panti Asuhan Viral hingga 5,8 Juta Kali, Kepala BGN Ungkap Mekanisme Penyalurannya
BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jabodetabek 11 Oktober 2026, Bogor hingga Depok Masuk Daftar Waspada