JAKARTA, Mediapriangan.com - Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk pada 18 Oktober 2026. Pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK), diminta memastikan produknya memenuhi ketentuan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan penerapan kebijakan wajib halal tetap berjalan sesuai jadwal. Pemerintah tidak akan menunda pelaksanaannya, meskipun tengah menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, termasuk untuk UMK dan produk impor.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dikutip dari laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: Wajib Halal 18 Oktober 2026, Bukan Hanya Makanan dan Minuman, Ini Daftar Produk yang Perlu Diperiksa
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Sejumlah kategori produk yang masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan beserta jasa penyembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman.
Kewajiban itu juga mencakup kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Baca Juga: Perkuat Standar Layanan Terpercaya, JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH
Untuk barang gunaan tertentu, cakupannya antara lain pakaian, aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, dan alat tulis. Alat kesehatan kelas risiko A atau kategori risiko rendah juga termasuk dalam daftar tersebut.
Meski demikian, penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat dilakukan secara bertahap. Obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras memiliki tahapan tersendiri sehingga tidak seluruh jenis obat otomatis terkena kewajiban pada 18 Oktober 2026.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, BPJPH menyediakan layanan pengajuan melalui sistem SiHalal di laman ptsp.halal.go.id. Pelaku UMK yang memenuhi persyaratan juga dapat memanfaatkan program sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Pemerintah mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal dapat berujung pada sanksi administratif. Bentuknya antara lain peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran, bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Rekomendasi Wisata Kuliner Jakarta, Dimsum Yinyang Sajikan Chinese Halal yang Bikin Penasaran
Dimsum Sembilan Ayam, Wisata Kuliner Bandung dengan Dimsum Halal yang Selalu Ramai Pengunjung
3 Dimsum Halal di Bandung yang Selalu Ramai, Tempat Makan Favorit Pencinta Kuliner Bandung
3 Kopitiam di Bandung untuk Sarapan, Sajikan Menu Halal hingga Nuansa Oriental yang Bikin Betah
4 Rekomendasi Ramen di Bintaro yang Enak dan Halal, Ada Menu Mulai Rp17 Ribuan
4 Restoran Halal di PIK Jakarta, dari Nasi Uduk, Gado-gado Legendaris hingga Masakan Malaysia