Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Ini Daftar Produk yang Terdampak

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:46 WIB
Wajib halal 18 Oktober 2026 mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat tertentu dan barang gunaan sesuai ketentuan sertifikasi halal. (Dok. IHATEC)
Wajib halal 18 Oktober 2026 mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat tertentu dan barang gunaan sesuai ketentuan sertifikasi halal. (Dok. IHATEC)

Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal. Namun, produk tersebut tetap harus memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal.

Pelaku usaha disarankan memeriksa kembali kategori produk dan persyaratan sertifikasi melalui kanal resmi BPJPH. Langkah ini penting agar proses produksi dan peredaran barang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Dorong Klub Kelola Fasilitas Olahraga Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:41 WIB
X