Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal. Namun, produk tersebut tetap harus memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal.
Pelaku usaha disarankan memeriksa kembali kategori produk dan persyaratan sertifikasi melalui kanal resmi BPJPH. Langkah ini penting agar proses produksi dan peredaran barang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
Artikel Terkait
Rekomendasi Wisata Kuliner Jakarta, Dimsum Yinyang Sajikan Chinese Halal yang Bikin Penasaran
Dimsum Sembilan Ayam, Wisata Kuliner Bandung dengan Dimsum Halal yang Selalu Ramai Pengunjung
3 Dimsum Halal di Bandung yang Selalu Ramai, Tempat Makan Favorit Pencinta Kuliner Bandung
3 Kopitiam di Bandung untuk Sarapan, Sajikan Menu Halal hingga Nuansa Oriental yang Bikin Betah
4 Rekomendasi Ramen di Bintaro yang Enak dan Halal, Ada Menu Mulai Rp17 Ribuan
4 Restoran Halal di PIK Jakarta, dari Nasi Uduk, Gado-gado Legendaris hingga Masakan Malaysia