JAKARTA, Mediapriangan.com - Pelaku usaha perlu segera memeriksa status sertifikasi produk yang diproduksi maupun dipasarkan menjelang pemberlakuan tahapan wajib halal pada 18 Oktober 2026.
Ketentuan ini tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga meliputi sejumlah produk lain, mulai dari kosmetik hingga barang gunaan tertentu.
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap sesuai kelompok produk.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha agar memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), tenggat 18 Oktober 2026 menjadi perhatian khusus, terutama bagi produsen makanan dan minuman. Masa penahapan untuk kelompok tersebut berakhir pada 17 Oktober 2026.
Baca Juga: Indonesia Uji Pengeras Suara Masjid Jadi Alarm Gempa, Warga Bisa Punya Waktu 5 hingga 10 Detik
Daftar Produk yang Masuk Ketentuan Wajib Halal
Cakupan wajib halal 18 Oktober 2026 meliputi sejumlah kelompok produk yang digunakan maupun dikonsumsi masyarakat. Mengacu pada bahan yang tersedia, kelompok tersebut mencakup:
1. Makanan dan minuman, termasuk produk yang dibuat oleh pelaku UMK serta produk dari luar negeri sesuai ketentuan.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman.
4. Obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.
5. Kosmetik untuk perawatan tubuh maupun menunjang penampilan.
Artikel Terkait
Putusan MK soal Ijazah Gibran Picu Perdebatan, Haedar Nashir Ingatkan Bahaya Sikap Menang-Menangan
Dana Nasabah BTN Rp17 Miliar Belum Kembali, Investigasi Linawati Ungkap 40-an Buku Rekening dan Puluhan ATM
Nasabah BTN Linawati Mengaku Lelah Dipingpong, Dana Belum Kembali dan Minta Direksi Segera Bertindak
Dana Nasabah BTN Rp17 Miliar Diklaim Hilang Sejak 2022, Mantan Pegawai Dipenjara tetapi Uang Belum Kembali
Eks Waketum Projo Sarankan Gibran Rakabuming Raka Mundur Usai Putusan MK, Singgung Martabat Keluarga Jokowi
Tragis, Tiga Kakak Beradik Tewas Ditabrak Truk di Malaysia saat Kabut Asap, Hendak Memastikan Sekolah Buka