• Selasa, 13 Oktober 2026

Wajib Halal 18 Oktober 2026, Bukan Hanya Makanan dan Minuman, Ini Daftar Produk yang Perlu Diperiksa

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:45 WIB
Wajib halal 18 Oktober 2026 mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat tertentu dan barang gunaan sesuai ketentuan sertifikasi halal. (Dok. IHATEC)
Wajib halal 18 Oktober 2026 mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat tertentu dan barang gunaan sesuai ketentuan sertifikasi halal. (Dok. IHATEC)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pelaku usaha perlu segera memeriksa status sertifikasi produk yang diproduksi maupun dipasarkan menjelang pemberlakuan tahapan wajib halal pada 18 Oktober 2026.

Ketentuan ini tidak hanya menyasar makanan dan minuman, tetapi juga meliputi sejumlah produk lain, mulai dari kosmetik hingga barang gunaan tertentu.

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap sesuai kelompok produk.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha agar memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), tenggat 18 Oktober 2026 menjadi perhatian khusus, terutama bagi produsen makanan dan minuman. Masa penahapan untuk kelompok tersebut berakhir pada 17 Oktober 2026.

Baca Juga: Indonesia Uji Pengeras Suara Masjid Jadi Alarm Gempa, Warga Bisa Punya Waktu 5 hingga 10 Detik

Daftar Produk yang Masuk Ketentuan Wajib Halal

Cakupan wajib halal 18 Oktober 2026 meliputi sejumlah kelompok produk yang digunakan maupun dikonsumsi masyarakat. Mengacu pada bahan yang tersedia, kelompok tersebut mencakup:

1. Makanan dan minuman, termasuk produk yang dibuat oleh pelaku UMK serta produk dari luar negeri sesuai ketentuan.

2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman.

4. Obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.

5. Kosmetik untuk perawatan tubuh maupun menunjang penampilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Dorong Klub Kelola Fasilitas Olahraga Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Prabowo: TNI Harus Dekat dengan Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 | 21:31 WIB
X