Mediapriangan.com - Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, mantan suami kedua Rina Lauwy, menyesalkan persoalan perkara perceraian jadi konsumsi publik.
Malah isunya justru jadi bergeser mengarah ke pengelolaan dana trilyunan PT Taspen (Persero), yang berujung ditetapkannya Kamaruddin Simanjuntak (KS) menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Kuasa Hukum Kosasih, Muhammad Ismak, sekaligus Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia 2015-2020, mengatakan, ironis cara pandang Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy.
Permasalahan perceraian kliennya, Kosasih, sebagai mantan suami kedua Rina Lauwy, kemudian melebar menjadi penggiringan opini publik, di luar dari pokok permasalahan sebenarnya.
"Ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana triliunan yang dikelola PT Taspen (Persero) dimana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Muhammad Ismak, Kamis 31 Agustus 2023.
Disebutkan, pernikahan antara kliennya dengan Rina Lauwy pada tahun 2013, mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2014 silam.
Namun kata dia, sebelumnya keduanya telah memiliki anak dari pasangan yang pertama. Rina Lauwy memiliki 2 anak dari mantan suami pertamanya, dan kliennya memiliki 3 anak dari istri pertama.
Menurutnya, selama ini semua anak yang diasuh oleh Rina Lauwy termasuk dari suami pertamanya, telah dicukupi kebutuhannya oleh klien kami.
Hal itu dilakukan oleh Kosasih karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga.
"Itu dilakukan dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka," ujar dia.