Mediapriangan.com - Entah apa yang ada di kepala Rukiman (53) warga Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar. Hanya karena merasa diguna-guna, ia tega menghabisi nyawa seorang kakek menggunakan golok.
Pria tua yang berprofesi sebagai petani ini, secara brutal menebaskan goloknya ke bagian kepala bagian belakang, wajah serta jari tangan korban berinisial M (83), Kamis, 11 Mei 2023.
Seketika korban yang hendak mencari rumput untuk pakan hewan domba itu, terkapar bersimbah darah di salah satu parit.
Atas laporan warga, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku di salah satu kebun tidak jauh dari pemukiman warga, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Kejadiannya hari Kamis pukul 08.00 di Desa Bantarkalong. Kami berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Jumat, 12 Mei 2023.
Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban M, lanjut Suhardi, karena ada dendam. Pelaku merasa diguna-guna oleh korban, sehingga sering mengalami sakit.
Baca Juga: Darajat Pass, Objek Wisata Pemandian Air Panas dengan Pemandangan yang Asri di Garut
"Pelaku sering sakit-sakitan dan menurut orang pintar karena diguna-guna (santet). Alhasil pelaku menemui korban kemudian membacoknya dengan sebilah golok yang sudah disiapkan," tutur Suhardi Hery Haryanto.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku sempat membenamkan golok yang digunakan untuk menganiaya korban, ke dalam lumpur.
Hal itu terang dia, dilakukan pelaku yang masih merupakan tetangga korban ini, guna membersihkan bercak darah sekaligus untuk menghilang jejak.
Baca Juga: Tiket Konser Coldplay Jakarta 2023 Resmi Dirilis, Ini Dia Harga Tiket dan Cara Belinya
"Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok beserta wadahnya, baju kaos berkerah warna coklat dan celana pendek warna hijau," kata Ari Rinaldo.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun. ***
Artikel Terkait
Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Terpencil, Kapolres Tasikmalaya Berikan Reward
Kapolres Tasikmalaya Beberkan Sasaran Operasi Keselamatan Lodaya 2023
Kapolres Tasikmalaya Kota Pindah Tugas, Ini Kata Ketua Umum Japati Indonesia
Jumat Curhat, Kapolres Tasikmalaya Hadirkan Nomor Layanan Pengaduan
Bersama Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Kapolres Tasikmalaya Sampaikan Tali Asih Kepada TNI