Untuk mengatasi tantangan serius ini, KASN berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, memberikan edukasi, dan mengingatkan ASN tentang pentingnya mematuhi kode etik dan perilaku yang seharusnya mereka junjung tinggi.
Upaya ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi fenomena perselingkuhan yang dapat merusak disiplin dan moral di dalam Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Pelaku dan Penyebar Video Porno 2 Menit 50 Detik, Diamankan Tim Satreskrim Polres Ciamis
Dalam sesi tersebut, dijelaskan bahwa perselingkuhan adalah perbuatan di mana pelaku hidup bersama atau menjalin hubungan suami-istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk menjaga integritas dan moral di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan disiplin bagi PNS yang terlibat dalam kasus perselingkuhan ditegaskan oleh pemerintah.
Baca Juga: Amoral, Oknum Guru SDN Ciamis Sebarkan Video Panas
Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pangihutan), PNS yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 peraturan yang berlaku.
Pangihutan dengan tegas menjelaskan bahwa setiap PNS yang terlibat dalam perselingkuhan, apa pun bentuknya, dapat menghadapi sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 Ayat 1 peraturan yang berlaku, yang menyatakan bahwa pelanggaran serius seperti perselingkuhan akan berujung pada sanksi yang tegas dan berat.
Baca Juga: Polisi Temukan 18 Video Porno Lewat Kamera Tersembunyi
Sebagai informasi tambahan, Pangihutan menyebutkan bahwa ketentuan disiplin PNS masih diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin yang dianggap berat dan mungkin diberlakukan terhadap PNS yang terbukti melanggar termasuk:
- Penurunan jabatan menjadi jabatan setingkat lebih rendah selama periode 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan semula untuk menduduki jabatan pelaksana selama periode 12 bulan.