- Pemberhentian dengan status "tidak atas permintaan sendiri" sebagai PNS.
Baca Juga: Hanya 15 Instansi Ini yang Akan Merasakan Kenaikan Gaji PNS 10 Kali Lipat, Cek!
Artinya, jika seorang PNS terlibat dalam perselingkuhan dan hal ini terbukti melalui proses yang sesuai, ia berisiko menerima salah satu dari sanksi di atas.
Salah satu konsekuensinya adalah pemberhentian dari jabatan, yang dalam konteks ini bisa diartikan sebagai pemecatan.
Dengan menekankan penerapan sanksi yang tegas, pemerintah berharap agar PNS tetap menjaga integritas, moralitas, dan etika dalam tugas dan kehidupan pribadi mereka.
Kedisiplinan ASN dalam menghormati kode etik dan perilaku yang berlaku diharapkan dapat mendukung citra positif dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara.***
Artikel Terkait
Lulusan STAN Selain Dapat Gaji dan Tunjangan Juga Auto PNS atau CPNS, Cek Link Segera Daftar Ulang!
Pengangkatan PPPK Secara Bertahap, Yod: Guru Honorer Mudah-mudahan Bisa Diangkat Jadi PNS Atau PPPK
Pembekalan PNS Jelang Masa Pensiun 2023, Bupati Tasikmalaya: Terus Berikan Kebermanfaatan Dimanapun Berada
Diduga Main Dengan Orang Bank, Seorang PNS Pemkot Tasikmalaya Juga Pengusaha Bobol CIJ RP 5,4 Miliar
Masih Terbuka! Pendaftaran Seleksi PNS Berprestasi 2023 Provinsi Jawa Barat, Ini Syaratnya
Mantap! Gaji PNS Ke-13 Cair Bulan Juni 2023, Berikut Uraiannya Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023
Tukin PNS di Tiga Instansi Pemerintahan Naik, Tertinggi mencapai Rp41,55 Juta Per Bulan