Mediapriangan.com - Fenomena perselingkuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah menjadi perhatian serius.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara berkala menerima laporan mengenai perselingkuhan, yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.
Hal itu terungkap dalam sebuah webinar berjudul "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang" yang diadakan oleh KASN RI pada tanggal 30 Agustus 2023.
Baca Juga: ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Dituduh Selingkuh, Ini Kata Terlapor
Kepala KASN Agus Pramusinto, mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, KASN telah menerima sebanyak 172 laporan kasus perselingkuhan.
Angka ini cukup mengkhawatirkan karena setara dengan 25% dari total aduan yang diterima oleh KASN terkait dengan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN.
"Berdasarkan data KASN dari tahun 2020 hingga 2023, 25% dari total pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN adalah kasus perselingkuhan dan masalah rumah tangga ASN, yang mencapai 172 kasus," jelas Agus.
Baca Juga: Seorang ASN Di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan Istri Sah Diduga Selingkuh
Agus juga menjelaskan bahwa kasus perselingkuhan ini mencakup situasi perselingkuhan antara sesama ASN atau antara ASN dengan masyarakat umum.
Namun, ia menekankan bahwa angka ini dapat lebih tinggi jika laporan serupa diterima oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kepegawaian Daerah.
Kepala KASN menyatakan bahwa fenomena perselingkuhan ASN memiliki dampak yang sangat merugikan, termasuk kerusakan pada integritas, moralitas, kinerja, reputasi, dan karier ASN.
Baca Juga: Gegara Diputus Cinta, Sopir Truk Sebar Video Mesum Dengan Sang Mantan
Selain itu, perselingkuhan juga berpotensi merusak keutuhan rumah tangga ASN dan menghancurkan citra baik dari institusi tempat mereka bekerja.
Artikel Terkait
Lulusan STAN Selain Dapat Gaji dan Tunjangan Juga Auto PNS atau CPNS, Cek Link Segera Daftar Ulang!
Pengangkatan PPPK Secara Bertahap, Yod: Guru Honorer Mudah-mudahan Bisa Diangkat Jadi PNS Atau PPPK
Pembekalan PNS Jelang Masa Pensiun 2023, Bupati Tasikmalaya: Terus Berikan Kebermanfaatan Dimanapun Berada
Diduga Main Dengan Orang Bank, Seorang PNS Pemkot Tasikmalaya Juga Pengusaha Bobol CIJ RP 5,4 Miliar
Masih Terbuka! Pendaftaran Seleksi PNS Berprestasi 2023 Provinsi Jawa Barat, Ini Syaratnya
Mantap! Gaji PNS Ke-13 Cair Bulan Juni 2023, Berikut Uraiannya Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023
Tukin PNS di Tiga Instansi Pemerintahan Naik, Tertinggi mencapai Rp41,55 Juta Per Bulan