nasional

Cinta Terlarang di Kalangan Pegawai Negeri Sipil Makin Marak, Pemerintah Tindak Tegas Terhadap Perselingkuhan

Jumat, 1 September 2023 | 19:30 WIB
Webinar berjudul "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang" yang diadakan pada tanggal 30 Agustus 2023. (Tangkap layar Youtube.com@KASNRI)

- Pemberhentian dengan status "tidak atas permintaan sendiri" sebagai PNS.

Baca Juga: Hanya 15 Instansi Ini yang Akan Merasakan Kenaikan Gaji PNS 10 Kali Lipat, Cek!

Artinya, jika seorang PNS terlibat dalam perselingkuhan dan hal ini terbukti melalui proses yang sesuai, ia berisiko menerima salah satu dari sanksi di atas.

Salah satu konsekuensinya adalah pemberhentian dari jabatan, yang dalam konteks ini bisa diartikan sebagai pemecatan.

Dengan menekankan penerapan sanksi yang tegas, pemerintah berharap agar PNS tetap menjaga integritas, moralitas, dan etika dalam tugas dan kehidupan pribadi mereka.

Kedisiplinan ASN dalam menghormati kode etik dan perilaku yang berlaku diharapkan dapat mendukung citra positif dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara.***

Halaman:

Tags

Terkini