2. Selama pendudukan Jepang pada tahun 1943, Pemerintah Jepang membentuk organisasi serupa yang disebut Pertahanan Sipil (Hansip) untuk pertahanan dan pengerahan rakyat.
3. Setelah kemerdekaan, Hansip diatur oleh Keputusan Wakil Menteri Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 sebagai bagian dari Peraturan Pertahanan Sipil.
4. Pada 12 Agustus 1972, Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972 menyempurnakan organisasi Hansip untuk melindungi masyarakat dari serangan musuh dan bencana alam.
5. Pada tahun 2002, Hansip berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) dengan fungsi yang sama.
Linmas membantu dalam penanggulangan bencana, keamanan, ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan dan penyelenggaraan pemilu.
6. Sejak 2004, pembinaan Linmas dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di bawah Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan UU 32 Tahun 2004.
7. Pada tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 yang menetapkan tugas dan fungsi terkait ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Satpol PP.***