4. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bank Banten, dalam pelaksanaan pemindahan RKUD.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan pihak terkait perlu memberikan dukungan yang kuat untuk memperkuat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten (Perseroda) Tbk. sebagai wujud komitmen dan partisipasi dalam memperkuat struktur keuangan serta meningkatkan perekonomian di wilayah Banten. Dukungan ini dapat dilakukan melalui penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta dengan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
5. Menyusun mekanisme dan prosedur teknis yang jelas terkait dengan pengelolaan RKUD di Bank Banten.
Terkait dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada Saudara/Saudari Bupati Mali Kota untuk melakukan langkah penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menginformasikan kepada semua pihak terkait mengenai kebijakan ini guna memastikan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah memfasilitasi penempatan RKUD tersebut pada posisi angka 5 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April 2024.
Pemindahan RKUD ke Bank Banten diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sejalan dengan upaya pembangunan dan pengembangan ekonomi di Provinsi Banten.***