nasional

Bea Cukai Jalankan Operasi Gempur 2024 Terhadap Bisnis Rokok Ilegal yang Berpotensi Mengakibatkan Boncos Negara

Sabtu, 14 September 2024 | 16:36 WIB
Rokok ilegal hasil Operasi Gempur yang melibatkan seluruh unit Bea Cukai di berbagai wilayah, termasuk Bea Cukai Pontianak pada 12 September 2024. (Laman resmi beacukai)

Melalui sistem cukai, produsen diwajibkan membayar pungutan tertentu sebagai bentuk kontribusi kepada negara.

Terkait hasil tembakau, undang-undang menyatakan bahwa barang kena cukai seperti rokok dikenakan tarif cukai tertinggi.

Hal ini bertujuan untuk membatasi peredarannya, mengingat dampaknya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga: Operasi Tegas Satpol PP Dengan Bea Cukai, Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dan Miras di Kabupaten Garut

Rokok Ilegal dan Sanksinya

Rokok yang diproduksi dan didistribusikan tanpa mengikuti regulasi yang berlaku disebut sebagai rokok ilegal.

Produk ini dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri, dan penjualannya tanpa cukai yang sah merupakan pelanggaran serius.

Produsen rokok ilegal harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang diatur dalam UU Cukai.

Beberapa pasal yang sering dilanggar oleh produsen rokok ilegal antara lain Pasal 50 yang mengatur izin pabrik, Pasal 54 yang melarang penjualan tanpa izin, dan Pasal 55 mengenai pemalsuan pita cukai.

Baca Juga: Evaluasi Kinerja Satpol PP Kabupaten Ciamis, Ini Dampak Signifikan dari Sosialisasi Masif Gempur Rokok Ilegal Tahun 2023

Selain itu, Pasal 56 dan 58 juga mengatur tentang penadahan barang kena cukai dan transaksi pita cukai yang melanggar aturan.

Dampak Rokok Ilegal terhadap Kerugian Negara

Alimuddin Lisaw, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Pada tahun 2024, sekitar 9,32 juta batang rokok ilegal berhasil ditindak, dengan nilai barang mencapai Rp13,37 miliar.

Baca Juga: Kaum Adam Merapat, Begini Asal usul Rokok, Vape dan Shisha Hingga Perkembangannya dari Masa ke Masa

Halaman:

Terkini