Bea Cukai Jalankan Operasi Gempur 2024 Terhadap Bisnis Rokok Ilegal yang Berpotensi Mengakibatkan Boncos Negara

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 14 September 2024 | 16:36 WIB
Rokok ilegal hasil Operasi Gempur yang melibatkan seluruh unit Bea Cukai di berbagai wilayah, termasuk Bea Cukai Pontianak pada 12 September 2024. (Laman resmi beacukai)
Rokok ilegal hasil Operasi Gempur yang melibatkan seluruh unit Bea Cukai di berbagai wilayah, termasuk Bea Cukai Pontianak pada 12 September 2024. (Laman resmi beacukai)

Selama Juni 2024, sekitar 7,08 juta batang rokok ilegal ditindak dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,08 miliar.

Jumlah ini meningkat pada bulan Juli, dengan 9,32 juta batang rokok ilegal yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp9,17 miliar.

Data ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X