Selama Juni 2024, sekitar 7,08 juta batang rokok ilegal ditindak dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,08 miliar.
Jumlah ini meningkat pada bulan Juli, dengan 9,32 juta batang rokok ilegal yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp9,17 miliar.
Data ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia. ***
Artikel Terkait
Daftar Mobil yang Masih Bisa Mengisi Pertalite per 1 September 2024, Panduan Aturan dan Pembatasan BBM Subsidi Terbaru
Tren Politik Dinasti Menjadi Sorotan Utama Menjelang Pilkada 2024, Ancaman Serius Bagi Demokrasi Indonesia
Puncak Haornas 2024 Bertepatan dengan Pembukaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara, Ini Tema dan Makna Peringatan
Dokumen Bersejarah, Proposal Pendirian SMA Taruna Nusantara oleh Prabowo Subianto Terungkap oleh Putra Dr. Boyke Setiawan
Peringatan Hari Radio Nasional 11 September 2024, Mengulik Kembali Sejarah Penyiaran di Indonesia di Era Digital
Fenomena Hari Tanpa Bayangan 2024, Jadwal Kulminasi Utama di Seluruh Indonesia dan Cara Mengamati Peristiwa Langka Ini