Melalui sistem cukai, produsen diwajibkan membayar pungutan tertentu sebagai bentuk kontribusi kepada negara.
Terkait hasil tembakau, undang-undang menyatakan bahwa barang kena cukai seperti rokok dikenakan tarif cukai tertinggi.
Hal ini bertujuan untuk membatasi peredarannya, mengingat dampaknya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga: Operasi Tegas Satpol PP Dengan Bea Cukai, Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dan Miras di Kabupaten Garut
Rokok Ilegal dan Sanksinya
Rokok yang diproduksi dan didistribusikan tanpa mengikuti regulasi yang berlaku disebut sebagai rokok ilegal.
Produk ini dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri, dan penjualannya tanpa cukai yang sah merupakan pelanggaran serius.
Produsen rokok ilegal harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang diatur dalam UU Cukai.
Beberapa pasal yang sering dilanggar oleh produsen rokok ilegal antara lain Pasal 50 yang mengatur izin pabrik, Pasal 54 yang melarang penjualan tanpa izin, dan Pasal 55 mengenai pemalsuan pita cukai.
Selain itu, Pasal 56 dan 58 juga mengatur tentang penadahan barang kena cukai dan transaksi pita cukai yang melanggar aturan.
Dampak Rokok Ilegal terhadap Kerugian Negara
Alimuddin Lisaw, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Pada tahun 2024, sekitar 9,32 juta batang rokok ilegal berhasil ditindak, dengan nilai barang mencapai Rp13,37 miliar.
Baca Juga: Kaum Adam Merapat, Begini Asal usul Rokok, Vape dan Shisha Hingga Perkembangannya dari Masa ke Masa
Artikel Terkait
Daftar Mobil yang Masih Bisa Mengisi Pertalite per 1 September 2024, Panduan Aturan dan Pembatasan BBM Subsidi Terbaru
Tren Politik Dinasti Menjadi Sorotan Utama Menjelang Pilkada 2024, Ancaman Serius Bagi Demokrasi Indonesia
Puncak Haornas 2024 Bertepatan dengan Pembukaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara, Ini Tema dan Makna Peringatan
Dokumen Bersejarah, Proposal Pendirian SMA Taruna Nusantara oleh Prabowo Subianto Terungkap oleh Putra Dr. Boyke Setiawan
Peringatan Hari Radio Nasional 11 September 2024, Mengulik Kembali Sejarah Penyiaran di Indonesia di Era Digital
Fenomena Hari Tanpa Bayangan 2024, Jadwal Kulminasi Utama di Seluruh Indonesia dan Cara Mengamati Peristiwa Langka Ini