Selama Juni 2024, sekitar 7,08 juta batang rokok ilegal ditindak dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,08 miliar.
Jumlah ini meningkat pada bulan Juli, dengan 9,32 juta batang rokok ilegal yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp9,17 miliar.
Data ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah peningkatan peredaran rokok ilegal di Indonesia. ***