Namun, tidak semua pihak setuju dengan keputusan MK. Salah satunya adalah Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo.
Anwar bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyampaikan dissenting opinion dalam perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapuskan Presidential Threshold.
Anwar dan Daniel berpendapat bahwa pemohon yang mengajukan uji materi terhadap aturan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Mereka menyatakan bahwa MK seharusnya tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon—empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga—tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut.***