Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Menentang Penghapusan Aturan Presidential Threshold oleh MK, Ini Alasannya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 3 Januari 2025 | 18:17 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman menentang penghapusan aturan Presidential Threshold.   (Jatim Network)
Hakim Konstitusi Anwar Usman menentang penghapusan aturan Presidential Threshold. (Jatim Network)

Mediapriangan.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk menghapuskan aturan Presidential Threshold, yang selama ini menjadi syarat bagi partai politik atau koalisi untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.

Presidential Threshold adalah ambang batas minimal jumlah kursi yang harus dimiliki partai atau koalisi dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau persentase suara sah nasional dari pemilu legislatif sebelumnya agar dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Aturan Presidential Threshold bertujuan untuk memastikan bahwa hanya partai atau koalisi yang memiliki dukungan signifikan di parlemen yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Picu Kritik Presiden Prabowo: Desak Hukuman 50 Tahun dan Evaluasi Penjara Koruptor

Di Indonesia, aturan ini telah ditetapkan sebesar 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya. Dengan kata lain, partai atau koalisi yang ingin mencalonkan presiden harus memenuhi salah satu dari dua kriteria ini.

Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, menyambut baik keputusan MK untuk menghapuskan Presidential Threshold dalam putusan nomor 62/PUU-XXI/2024.

Menurutnya, keputusan ini adalah langkah yang tepat, terutama karena pemilu presiden dan legislatif diselenggarakan secara serentak. Jika kedua pemilu digelar bersamaan, maka seharusnya ambang batas untuk pencalonan presiden juga dihapus.

Baca Juga: Presiden Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Ditambah Menjadi 50 Tahun: Vonis Dinilai Terlalu Ringan

Jeirry berpendapat bahwa pengaturan yang tidak konsisten, seperti mengadakan pemilu serentak namun tetap mempertahankan Presidential Threshold, akan menimbulkan kejanggalan.

"Pemilu diserentakan, namun Presidential Threshold tidak dibuat nol, ini sedikit aneh," ujarnya di Jakarta pada 2 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa keputusan MK harus dijadikan acuan oleh eksekutif dan legislatif, terutama dengan adanya rencana besar untuk merevisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Ini 4 Fakta Terkini Ujian Nasional 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen

Jeirry juga menyoroti pentingnya verifikasi yang ketat terhadap partai politik yang ikut dalam pemilu. Ia mengingatkan bahwa verifikasi yang lemah di masa lalu sering kali memungkinkan partai dengan kekuatan yang tidak signifikan lolos dalam pemilu.

"Jangan sampai semangat seperti ini mendominasi pembuatan UU Pemilu, yang justru mengabaikan keputusan MK dan malah menghasilkan norma baru yang bertentangan," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X