Namun, tidak semua pihak setuju dengan keputusan MK. Salah satunya adalah Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo.
Anwar bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyampaikan dissenting opinion dalam perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapuskan Presidential Threshold.
Anwar dan Daniel berpendapat bahwa pemohon yang mengajukan uji materi terhadap aturan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Mereka menyatakan bahwa MK seharusnya tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon—empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga—tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut.***
Artikel Terkait
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Ternyata Negara Tanggung dengan Nilai Segini
6 Info Beasiswa 2025 Dibuka Januari-Februari Jenjang S1 S3, Bebas Biaya Kuliah, Dapat Biaya Hidup Hingga Pembuatan Visa
Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025, Wujudkan Impian Kuliah di Luar Negeri
Update Jadwal Film Bioskop Tasik XXI Plaza Asia dan Transmart Hari Ini, Cek Pilihan Jam Tayang dan Harga Tiketnya
Ini Tips Jitu PLN Agar Diskon Token Listrik 50 Persen Bisa Optimal, Maksimalkan Promonya Agar Lebih Hemat
Aurelie Moeremans Umumkan Menikah dengan Tyler Bigenho, Profesinya Sebagai Dokter Kretek Jadi Sorotan