Mediapriangan.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku di awal tahun 2025.
Program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan potongan pajak yang ditawarkan.
Melalui unggahan resmi akun Instagram Bapenda Jateng, program ini menawarkan dua jenis diskon menarik:
- Diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 13,94 persen.
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 24,70 persen.
Kebijakan ini terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mencakup penerapan opsen PKB dan BBNKB, yaitu pajak tambahan sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang.
Tujuan Program Diskon Pajak Kendaraan
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kebijakan baru tersebut.
Baca Juga: Pelecehan Turis Singapura di Bandung dan Pemerkosaan Turis China di Bali, Berikut Kronologinya
"Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," jelasnya.
Nadi juga menyebutkan kemungkinan perpanjangan program ini, tergantung pada daya beli masyarakat. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi warga Jateng untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Ketentuan Program Diskon Pajak
Program diskon ini memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan: