Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Potongan Hingga 24,7 Persen, Catat Jadwal dan Ketentuannya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 6 Januari 2025 | 10:39 WIB
Ilustrasi STNK   (PanturaRaya)
Ilustrasi STNK (PanturaRaya)

- Diskon berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

- Diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.

- Diskon BBNKB mencapai 24,70 persen.

- Pembayaran pajak dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Penembakan Pemilik Rental Mobil di Rest Area Diduga Sindikat Penggelapan, Simak 3 Kasus Fenomenal di Indonesia

Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, baik dalam meringankan beban finansial maupun menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Unggahan resmi dari akun Instagram Bapenda Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk mencatat tanggal penting dan segera memanfaatkan program ini.

Dengan adanya diskon pajak kendaraan bermotor, masyarakat Jawa Tengah bisa lebih terbantu dalam pengeluaran awal tahun. Program ini tentu menjadi kabar baik, khususnya bagi para pemilik kendaraan bermotor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X