- Diskon berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
- Diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
- Diskon BBNKB mencapai 24,70 persen.
- Pembayaran pajak dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, baik dalam meringankan beban finansial maupun menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Unggahan resmi dari akun Instagram Bapenda Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk mencatat tanggal penting dan segera memanfaatkan program ini.
Dengan adanya diskon pajak kendaraan bermotor, masyarakat Jawa Tengah bisa lebih terbantu dalam pengeluaran awal tahun. Program ini tentu menjadi kabar baik, khususnya bagi para pemilik kendaraan bermotor.***
Artikel Terkait
Kembali Jadi Sorotan, Ini 4 Fakta Terkini Ujian Nasional 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen
Peringatan Isra Miraj 2025, Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama
Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Picu Kritik Presiden Prabowo: Desak Hukuman 50 Tahun dan Evaluasi Penjara Koruptor
Pink Spiders Rekrut Marta Matejko untuk Putaran 4 Liga Voli Korea 2024 2025, Pemain Asal Polandia Gantikan Tutku
Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Menentang Penghapusan Aturan Presidential Threshold oleh MK, Ini Alasannya
Bagaimana Nasib Uang Rp2,5 Miliar Milik WNA yang Diperas Polisi Saat Menonton Djakarta Warehouse Project (DWP)?