Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Potongan Hingga 24,7 Persen, Catat Jadwal dan Ketentuannya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 6 Januari 2025 | 10:39 WIB
Ilustrasi STNK   (PanturaRaya)
Ilustrasi STNK (PanturaRaya)



Mediapriangan.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku di awal tahun 2025.

Program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan potongan pajak yang ditawarkan.

Melalui unggahan resmi akun Instagram Bapenda Jateng, program ini menawarkan dua jenis diskon menarik:

Baca Juga: Kasus HMPV Marak di China hingga Muncul Imbauan Kemenkes, Membuat Publik Harus Waspada, Akankah Seperti Covid-19?

- Diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 13,94 persen.

- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 24,70 persen.

Kebijakan ini terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mencakup penerapan opsen PKB dan BBNKB, yaitu pajak tambahan sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang.

Tujuan Program Diskon Pajak Kendaraan

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kebijakan baru tersebut.

Baca Juga: Pelecehan Turis Singapura di Bandung dan Pemerkosaan Turis China di Bali, Berikut Kronologinya

"Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," jelasnya.

Nadi juga menyebutkan kemungkinan perpanjangan program ini, tergantung pada daya beli masyarakat. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi warga Jateng untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Ketentuan Program Diskon Pajak
Program diskon ini memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bertambah, STNK Kini Punya 2 Kolom Baru untuk Opsen PKB dan BBNKB, Mulai Berlaku Januari 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X