- Diskon berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
- Diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
- Diskon BBNKB mencapai 24,70 persen.
- Pembayaran pajak dapat dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, baik dalam meringankan beban finansial maupun menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Unggahan resmi dari akun Instagram Bapenda Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk mencatat tanggal penting dan segera memanfaatkan program ini.
Dengan adanya diskon pajak kendaraan bermotor, masyarakat Jawa Tengah bisa lebih terbantu dalam pengeluaran awal tahun. Program ini tentu menjadi kabar baik, khususnya bagi para pemilik kendaraan bermotor.***