nasional

Dianggap Rugikan Masyarakat Babel, Guru Besar IPB Dipolisikan karena Menghitung Kerugian Negara Rp271 T di Kasus Korupsi Timah

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:45 WIB
Potret Prof. Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke polis karena menghitung kerugian negara di kasus korupsi timah Rp271 Triliun.  (fahutan.ipb.ac.id)

“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T,” imbuhnya.

“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” pungkas Harli.***

Halaman:

Tags

Terkini