Mediapriangan.com - Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Teguh Setyabudi, mengundang perhatian publik.
Pergub yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta ini dinilai kontroversial karena menyebutkan izin poligami untuk ASN, yang langsung menuai kritik dan pro kontra.
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini menyebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.
Kebijakan ini berakar dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 yang mengatur program pembentukan peraturan di Pemprov DKI Jakarta.
Pj Gubernur Teguh Setyabudi Klarifikasi Isu Poligami
Melihat polemik yang berkembang, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, merasa perlu memberikan klarifikasi.
Ia dengan tegas membantah bahwa peraturan tersebut bertujuan mengizinkan ASN berpoligami.
Baca Juga: Mau Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah? Jangan Sia-siakan Kesempatan, Ketahui Syarat dan Kriterianya
Menurutnya, tujuan utama dari Pergub ini adalah untuk memperketat pengawasan terhadap perkawinan dan perceraian ASN.
Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut lebih berfokus pada perlindungan terhadap keluarga ASN, termasuk mantan istri dan anak-anak, dan bukan memberi izin poligami.
"Yang ramai diberitakan itu seolah-olah kami mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat peraturan ini," tegas Teguh Setyabudi di acara Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.
Mendagri Tito Karnavian Berencana Klarifikasi Langsung