nasional

MUI Tegas! Orang Kaya Pakai Gas Elpiji 3 Kg Dinyatakan Haram, Sebut Dalil hingga Sanksi, Pemerintah Bakal Tindak Lanjut?

Minggu, 9 Februari 2025 | 08:35 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Orang Kaya yang Pakai Gas Elpiji 3 Kg. (Instagram.com/@pertaminapatraniaga)

 

Mediapriangan.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi dihukumi haram.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman resmi MUI Digital.

"Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah sebagaimana dikutip pada Jumat 7 Februari 2025.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tajir Melintir, Tapi Kok Pakai Gas Elpiji 3 Kg? Nagita Slavina Langsung Beri Klarifikasi, Begini Katanya!

Ia mengingatkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

"Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi serta hukuman bagi mereka yang menyalahgunakannya. Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.

Pertimbangan Hukum MUI

MUI menegaskan ada berbagai acuan dan dasar mengapa pihaknya mengharamkan orang kaya menggunakan gas subsidi.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Mekanisme Harga Gas LPG 3 Kg dari Agen Hingga Pengecer: Rp19.000 Itu Sudah Mahal

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Allah SWT telah berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …"

Halaman:

Tags

Terkini