MUI Tegas! Orang Kaya Pakai Gas Elpiji 3 Kg Dinyatakan Haram, Sebut Dalil hingga Sanksi, Pemerintah Bakal Tindak Lanjut?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 9 Februari 2025 | 08:35 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Orang Kaya yang Pakai Gas Elpiji 3 Kg.    (Instagram.com/@pertaminapatraniaga)
MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Orang Kaya yang Pakai Gas Elpiji 3 Kg. (Instagram.com/@pertaminapatraniaga)

Menteri ESDM pun diminta segera mengurus administrasi agar pengecer resmi dijadikan sub-pangkalan, sehingga harga LPG tetap terjangkau bagi masyarakat.

Kiai Anwar menegaskan bahwa kebijakan sebelumnya sangat memberatkan masyarakat dan sebaiknya dicabut untuk menghindari dampak buruk lebih lanjut.

Baca Juga: Trik Merawat Kompor Gas Agar Tetap Awet, Yang Ke-3 Api Tetap Biru

"Kebijakan yang menyengsarakan masyarakat harus dievaluasi agar tidak menimbulkan kemudharatan," ujarnya dalam laman MUIDigital, Selasa 4 Februari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mengembalikan sistem penjualan gas subsidi ke pengecer agar tetap mudah diakses oleh masyarakat.

Menurutnya, peran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dan tidak menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Rayakan Hari Pers Nasional 2025, CEO Promedia Agus Sulistriyono Ajak Jurnalis dan Media Bersatu Hadapi Tantangan Industri Digital!

"Pemerintah harus hadir untuk melayani masyarakat, terutama dalam kebutuhan pokok yang sangat esensial," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai hukum orang kaya yang membeli gas subsidi, Kiai Anwar menyebutnya sebagai tindakan monopolitik yang bertentangan dengan ajaran agama.

Ia juga menyoroti bahwa penjualan gas subsidi hanya di pangkalan lebih menguntungkan pengusaha besar daripada rakyat kecil.

"Ekonomi tidak boleh hanya berputar di antara orang kaya. Kebijakan pemerintah harus adil dan tidak hanya berpihak kepada pemilik modal besar, terutama dalam hal kebutuhan pokok. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dicabut," tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X