MUI Tegas! Orang Kaya Pakai Gas Elpiji 3 Kg Dinyatakan Haram, Sebut Dalil hingga Sanksi, Pemerintah Bakal Tindak Lanjut?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 9 Februari 2025 | 08:35 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Orang Kaya yang Pakai Gas Elpiji 3 Kg.    (Instagram.com/@pertaminapatraniaga)
MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Orang Kaya yang Pakai Gas Elpiji 3 Kg. (Instagram.com/@pertaminapatraniaga)

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan."

2. Subsidi adalah Amanah Pemerintah untuk Rakyat yang Membutuhkan

Subsidi merupakan amanah yang diberikan pemerintah kepada rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak sama dengan melakukan penyelewengan atau khianat.

Allah SWT memperingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ …

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …"

"Orang kaya yang memanfaatkan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong sebagai perbuatan zalim."

Baca Juga: Peluang Untung Jutaan per Bulan, Ini Keuntungan dan Biaya Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

3. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab

Ghasab adalah tindakan mengambil hak orang lain tanpa izin. Dalam fikih Islam, tindakan ini tergolong dosa besar.

"Orang kaya yang memakai subsidi sama saja dengan merampas hak fakir miskin," jelas Kiai Miftah.

MUI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

Sebelumnya, Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menyoroti polemik di masyarakat terkait perubahan kebijakan penjualan gas bersubsidi 3 kg.

Baca Juga: Penjual Eceran Tidak Bisa Jual Gas 3 Kg Lagi? Simak Aturan Terbaru dan Solusi Agar Usaha Tetap Berjalan!

Awalnya, gas ini dapat dibeli di toko pengecer, tetapi kemudian hanya tersedia di pangkalan resmi.

Belakangan, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan gas LPG 3 kg di pengecer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X