Menteri ESDM pun diminta segera mengurus administrasi agar pengecer resmi dijadikan sub-pangkalan, sehingga harga LPG tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kiai Anwar menegaskan bahwa kebijakan sebelumnya sangat memberatkan masyarakat dan sebaiknya dicabut untuk menghindari dampak buruk lebih lanjut.
Baca Juga: Trik Merawat Kompor Gas Agar Tetap Awet, Yang Ke-3 Api Tetap Biru
"Kebijakan yang menyengsarakan masyarakat harus dievaluasi agar tidak menimbulkan kemudharatan," ujarnya dalam laman MUIDigital, Selasa 4 Februari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mengembalikan sistem penjualan gas subsidi ke pengecer agar tetap mudah diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, peran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dan tidak menimbulkan keresahan.
"Pemerintah harus hadir untuk melayani masyarakat, terutama dalam kebutuhan pokok yang sangat esensial," jelasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai hukum orang kaya yang membeli gas subsidi, Kiai Anwar menyebutnya sebagai tindakan monopolitik yang bertentangan dengan ajaran agama.
Ia juga menyoroti bahwa penjualan gas subsidi hanya di pangkalan lebih menguntungkan pengusaha besar daripada rakyat kecil.
"Ekonomi tidak boleh hanya berputar di antara orang kaya. Kebijakan pemerintah harus adil dan tidak hanya berpihak kepada pemilik modal besar, terutama dalam hal kebutuhan pokok. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dicabut," tegasnya.***