3. Usaha Peternakan – Hanya peternakan yang masuk dalam program konversi energi pemerintah yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg.
4. Usaha Pertanian – Usaha pertanian yang tidak termasuk dalam program konversi energi pemerintah dilarang menggunakan elpiji bersubsidi.
5. Usaha Tani Tembakau – Petani tembakau tidak termasuk dalam penerima subsidi elpiji 3 kg.
6. Usaha Jasa Las – Bengkel dan usaha pengelasan diwajibkan menggunakan sumber energi non-subsidi.
7. Usaha Binatu (Laundry) – Pemilik bisnis laundry skala komersial tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.
8. Usaha Batik – Pengrajin batik juga termasuk dalam daftar usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Larangan ASN di Solo
Menindaklanjuti surat edaran Pemprov Jateng, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, menyatakan telah menerima dan siap menindaklanjutinya.
“Sudah, sudah (terima surat). Nanti kita buat surat edaran untuk ASN Pemkot Solo dengan kebijakan yang sama seperti Sekda Pemprov Jateng,” kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Kamis 6 Februari 2025.
Budi juga menegaskan bahwa Pemkot Solo akan segera menerbitkan surat edaran larangan pembelian gas 3 kg bagi ASN di wilayahnya.
“Kita buat dulu SE-nya,” ujarnya. Setelah surat edaran selesai dibuat, aturan ini akan langsung diterapkan di lingkungan ASN Pemkot Solo.***