OJK telah menerbitkan surat persetujuan dengan nomor S-325/PL.02/2024, yang memberi lampu hijau bagi Pegadaian untuk mengelola berbagai layanan perbankan emas. Ini mencakup deposito emas, pinjaman modal berbasis emas, serta jasa penyimpanan dan perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut gembira izin tersebut, mengingat pihaknya telah menantikan momen ini selama dua tahun terakhir.
"Kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion," ujar Damar dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, kehadiran bullion bank di Indonesia semakin nyata. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional serta mendorong pemanfaatan emas secara lebih luas.***