Komisi I DPRD Jabar Kawal Kasus Sertifikat di Wilayah Perairan Legon Kulon, 500 Sertifikat Bidang Lahan Laut Dibatalkan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 11 Februari 2025 | 22:25 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat, SH., MH, di Kabupaten Subang, pada Selasa, 11 Februari 2025.   (Humas DPRD)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat, SH., MH, di Kabupaten Subang, pada Selasa, 11 Februari 2025. (Humas DPRD)

 

 

Mediapriangan.com - Komisi I DPRD Jabar terus mengawal kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencatut nama masyarakat di wilayah perairan Legon Kulon, Kabupaten Subang.

Sertifikat wilayah perairan Legon Kulon tersebut diterbitkan melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021 dan kini menjadi polemik.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar, Taufik Hidayat, SH., MH, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan ATR/BPN Kabupaten Subang, ditemukan adanya 500 bidang lahan laut yang administrasinya tidak sesuai dengan data instansi terkait.

Baca Juga: Komisi I DPRD Jabar Bahas Dugaan Pencatutan Nama Warga dalam Sertifikat Wilayah Perairan Laut di Kabupaten Subang

Hal ini menimbulkan persoalan dalam pencatatan kepemilikan bidang laut tersebut.

"Sertifikat laut sebanyak 500 bidang yang mencakup wilayah Legon kulon dan Patimban dengan mencatut nama warga telah dibatalkan oleh BPN Jawa Barat dan Kejaksaan Agung serta dihapus dari sistem," ujar Taufik dalam kunjungannya ke lokasi yang menjadi pusat permasalahan sertifikasi, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Taufik menegaskan bahwa Komisi I DPRD Jabar berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak nelayan di provinsi tersebut.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan RI! Dari Letkol Tituler hingga Masuk Kabinet Prabowo, Perjalanannya Bikin Penasaran

Ia menekankan pentingnya perlindungan kerja, kepastian hukum, akses bantuan, serta kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

“Kami akan terus berjuang agar para nelayan di seluruh Jawa Barat mendapatkan hak-haknya. Jangan ragu menyampaikan segala aspirasi karena kami ada di sini untuk membantu,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat ramai diperbincangkan setelah diketahui bahwa ratusan hektare lahan laut telah disertifikatkan melalui program TORA dengan mencatut nama warga setempat.

Baca Juga: Terbongkar! Pemprov Jabar Disebut Sebagai Pelaku Pagar Laut, Begini Respons Pemerintah Pusat Saat Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X