OJK telah menerbitkan surat persetujuan dengan nomor S-325/PL.02/2024, yang memberi lampu hijau bagi Pegadaian untuk mengelola berbagai layanan perbankan emas. Ini mencakup deposito emas, pinjaman modal berbasis emas, serta jasa penyimpanan dan perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut gembira izin tersebut, mengingat pihaknya telah menantikan momen ini selama dua tahun terakhir.
"Kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion," ujar Damar dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, kehadiran bullion bank di Indonesia semakin nyata. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional serta mendorong pemanfaatan emas secara lebih luas.***
Artikel Terkait
Menkeu Sri Mulyani Bongkar Gas Elpiji 3 Kg, Harga Aslinya Rp42.750 per Tabung! Tapi di Pasaran cuma Rp20 Ribu?!
Kuota Cuma 30 Per Hari! Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dibatesin, Layanan Tetap Optimal atau Malah Tidak Maksimal?
10 Kementerian Kena Pemangkasan Anggaran Puluhan Triliun, tapi Kejagung dan Polri Selamat! Ko Bisa? Ini Alasannya
100 Hari Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Tekankan Pemerintahan Bersih, Berani Koreksi Diri, dan Lawan Korupsi
100 Hari Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Ultimatum Jajarannya, Tak Patuh dan Dablek? Siap Ditindak Tegas!
Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Presiden Prabowo, Siapa yang Tak Mau Kerja untuk Rakyat Akan Saya Singkirkan!