Geger Penangkapan 7 Tersangka Korupsi Minyak, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Mediapriangan.com - Publik dikejutkan dengan penangkapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Kejaksaan Agung menetapkan para tersangka pada Senin, 24 Februari 2025, dengan nilai kerugian negara yang fantastis mencapai Rp193,7 triliun.
Kasus ini semakin menyita perhatian karena turut menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang membuat publik semakin heboh.
Pasalnya, salah satu dosa yang dilakukan Riva pada kasus ini adalah melakukan pembelian RON 92 dalam hal ini adalah Pertamax namun di lapangan, ia melakukan pembelian RON 90 yakni Pertalite yang diolah lagi.
Karena itu, muncul di publik kabar tentang Pertalite yang dioplos dan diolah lagi untuk kemudian dijual sebagai Pertamax di SPBU resmi milik Pertamina.
Kabar tentang Pertamax oplosan ini sudah dibantah oleh Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina.
“Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar saat menemui awak media di kawasan DPD RI pada Selasa, 25 Februari 2025.
“Di Kejaksaan kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92, bukan ada oplosan,” imbuhnya.
Di Tengah Huru-hara Pertamax Oplosan, Bagaimana Distribusi Energi dari Pertamina?
Fadjar mengatakan kalau kasus yang terjadi tidak akan memberi pengaruh pada proses distribusi energi dari Pertamina kepada masyarakat.