nasional

Skandal Pertamax Oplosan! BPKN RI Desak Usut Tuntas, Konsumen BBM Pertamina Curhat Kerugian dan Tuntut Keadilan

Kamis, 27 Februari 2025 | 08:48 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan). (Dok. Pertamina Patra Niaga)

 

Mediapriangan.com - Isu dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riva diduga menyelewengkan mekanisme pembelian minyak.

Baca Juga: Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Terjerat Korupsi Pertamina! Skandal Rp193,7 Triliun, Isu Pertamax Oplosan Memanas

Modus yang digunakan adalah pengadaan minyak dengan spesifikasi Ron 92 (Pertamax), namun yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).

Dugaan praktik ini menjadi sorotan lantaran berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, sekaligus memicu keresahan di masyarakat terkait transparansi distribusi bahan bakar Pertamina.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Viral Isu Pertamax Oplosan! Pedagang Es Krim di Karawang Curhat: Korupsi Bikin Susah, Jualan Sepi, Modal Makin Berat

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Berkaca dari hal itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok menyoroti dugaan Pertamax oplosan dapat mencederai hak konsumen Pertamina apabila kasus itu terbukti benar.

Cederai Hak Konsumen BBM Pertamina

Dalam kesempatan berbeda, Mufti menyebut kasus dugaan Pertamax oplosan dapat mencederai hak konsumen BBM Pertamina sekaligus menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjadi terpinggirkan.

Baca Juga: Viral Isu Pertamax Oplosan! Penjual Kopi di Karawang Ngaku Pasrah, Antre BBM Makin Lama, Untung Makin Tipis

Halaman:

Tags

Terkini