nasional

Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing di Hari Buruh, Tapi Ingatkan: Harus Realistis, Jangan Ganggu Investor!

Jumat, 2 Mei 2025 | 21:54 WIB
Momen Presiden Prabowo menyampaikan pidatonya di Hari Buruh 2025 di kawasan Monas, 1 Mei 2025. (Instagram/presidenrepublikindonesia)

Termaktub dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sistem ini membuat perusahaan bisa melimpahkan pekerjaan kepada perusahaan lain sebagai penyedia jasa pekerja.

Baca Juga: Viral! Dedi Mulyadi Bongkar Kisah Orang Tua Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Sering Ditelantarkan demi Kerja

Perusahaan lain itulah yang nantinya akan mengurusi tentang hak-hak para pekerja setelah ada perjanjian dengan perusahaan yang menyewa jasanya.

Perusahaan outsourcing yang paling umum ada di Indonesia seperti jasa kebersihan, keamanan, call center, dan katering.***

Halaman:

Tags

Terkini