Termaktub dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sistem ini membuat perusahaan bisa melimpahkan pekerjaan kepada perusahaan lain sebagai penyedia jasa pekerja.
Perusahaan lain itulah yang nantinya akan mengurusi tentang hak-hak para pekerja setelah ada perjanjian dengan perusahaan yang menyewa jasanya.
Perusahaan outsourcing yang paling umum ada di Indonesia seperti jasa kebersihan, keamanan, call center, dan katering.***
Artikel Terkait
Monas Digeruduk Ribuan Buruh di May Day 2025, Mensesneg Tegaskan Negara Wajib Fasilitasi 6 Tuntutan Besar
Presiden Prabowo Umumkan ‘Hadiah’ di May Day 2025, Dari Satgas PHK hingga Rencana Dewan Kesejahteraan Buruh
Soroti Isu PHK Massal dan Upah Murah, 6 Tuntutan Buruh Menggema di Hari Buruh 2025, Pemerintah Klaim Sudah Bertindak
Prabowo Lepas Baju di Panggung May Day 2025, Serukan soal Kekayaan Rakyat dan Keadilan Sosial untuk Buruh
Raffi Ahmad Kompak dengan Prabowo di Hari Buruh 2025, Serukan Kesejahteraan untuk Pekerja di Tengah Ribuan Massa
Raffi Ahmad Tersentuh di Hari Buruh 2025, Soroti Jerih Payah Pekerja demi Keluarga, Mereka Pahlawan Sebenarnya!
Massa Hari Buruh Heboh Saat Nama Seskab Teddy Disebut, Prabowo Tertawa, Kok yang Disoraki Bukan Presidennya?
Pernah Gagal Jadi Presiden, Prabowo Terharu Dapat Dukungan Buruh Saat Pidato di Monas pada Hari Buruh 2025
Dedi Mulyadi Blak-blakan di Hari Buruh 2025: Sindir Kebijakan Lama dan Janjikan Terobosan Baru di Jawa Barat
Presiden Prabowo Janji Kaji Ulang Pajak Gaji Buruh, Gaji Kecil Kok Dipajak, Saya Dengar Langsung Keluhannya!