“KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi,” tegas Tessa.
“Pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2025-2029 namun tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Sehingga, dengan aturan tersebut RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam topik pembahasan yang akan dilakukan DPR sepanjang tahun 2025 ini.***