nasional

Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Komdigi Minta Meta Hapus 30 Konten Serupa dan Perkuat Perlindungan Anak

Senin, 19 Mei 2025 | 07:03 WIB
Ilustrasi media sosial yang menampilkan beragam konten ke publik. (Unsplash.com/DaveAdamson)

Langkah Komdigi ini selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan tersebut mengatur kewajiban platform digital untuk menyaring konten yang membahayakan anak serta menjamin ruang digital yang aman dan sehat.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Ramai Lagi, Roy Suryo Diperiksa Polisi, Pernyataan Teman Kuliah UGM Tahun 2022 Kembali Disorot

Alexander juga mengimbau seluruh platform digital agar aktif melakukan moderasi konten, serta membuka ruang pelaporan dari masyarakat untuk konten bermasalah.

“Penelusuran akan terus kami lakukan, tak hanya di Facebook tapi juga di platform lain. Kami minta agar semua platform memiliki sistem deteksi dini terhadap konten seperti ini,” tutupnya.***

Halaman:

Tags

Terkini