Langkah Komdigi ini selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan tersebut mengatur kewajiban platform digital untuk menyaring konten yang membahayakan anak serta menjamin ruang digital yang aman dan sehat.
Alexander juga mengimbau seluruh platform digital agar aktif melakukan moderasi konten, serta membuka ruang pelaporan dari masyarakat untuk konten bermasalah.
“Penelusuran akan terus kami lakukan, tak hanya di Facebook tapi juga di platform lain. Kami minta agar semua platform memiliki sistem deteksi dini terhadap konten seperti ini,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Luna Maya Bakal Gelar Resepsi di Jakarta Juli 2025, Ungkap Alasan Banyak Sahabat Tak Diundang Saat Nikah di Bali
Kisah Cinta Thom Haye, Pernah Diabaikan Bibeche Riva 6 Bulan, Kini Resmi Lamar Sang Pujaan Hati di Amsterdam!
Wawalkot Tasikmalaya Ajak Warga Masak Ikan Tiap Hari Demi Anak Sehat, Ini 6 Manfaat Konsumsi Ikan yang Wajib Diketahui!
Resmikan Pojok Saudagar Muhajirin, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dorong 1.000 UMKM Naik Kelas Lewat Masjid
Pemkab Ciamis Apresiasi Kegiatan BAD Pemuda Muhammadiyah Cikoneng, Siapkan Kader Muda Religius dan Berdaya Saing!
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Anindya Bakrie Buka Suara, Kami Sesalkan Kegaduhan dari Kasus Pemalakan Proyek