Mediapriangan.com - Polemik pemblokiran massal rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menyedot perhatian publik.
Gelombang keluhan mencuat di media sosial, termasuk dari tokoh terkenal seperti pendiri platform Kasus, Andrew Darwis, yang turut menjadi korban.
Melalui akun X miliknya, Andrew mengungkap bahwa rekening Bank Jago miliknya diblokir atas perintah PPATK. “Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” tulisnya dalam unggahan pada Minggu, 18 Mei 2025.
Unggahan itu pun viral dan memicu respons dari banyak warganet yang mengaku mengalami hal serupa.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa tindakan pemblokiran menyasar rekening tidak aktif atau dormant yang rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penipuan, narkotika, hingga judi online.
“Langkah ini diambil setelah ditemukan puluhan ribu rekening terlibat aktivitas ilegal,” jelas Ivan dalam keterangan tertulis.
Ivan menambahkan bahwa sejak 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan sebagai sarana deposit judi online, kebanyakan berasal dari praktik jual beli rekening.
Meskipun diblokir, PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Ada dua cara resmi yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut:
- Mengunjungi cabang bank terkait dan mengikuti proses reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.