Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan seluruh hak jemaah calon haji asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi akan tetap dipenuhi, termasuk badal haji dan asuransi jiwa.
Hingga 20 Mei 2025, tercatat sebanyak 31 jemaah calon haji reguler Indonesia telah meninggal dunia, dari total 125.279 jemaah yang tergabung dalam 323 kelompok terbang (kloter) ke Tanah Suci.
Angka ini diperkirakan masih akan bertambah seiring kedatangan jemaah calon haji pada kloter berikutnya hingga akhir Mei 2025.
Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, menyampaikan bahwa para jemaah yang wafat tersebut meninggal di berbagai lokasi, baik saat penerbangan maupun setelah tiba di Arab Saudi.
Abdul Basir menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, jenazah jemaah tidak dapat dipulangkan ke Indonesia.
“Semua jemaah haji maupun umrah yang meninggal dunia akan dimakamkan di Arab Saudi, sesuai prosedur dan arahan dari pihak berwenang setempat,” kata Basir pada Rabu, 21 Mei 2025.
Lokasi pemakaman umumnya berada dekat dengan rumah sakit tempat jemaah dirawat terakhir kali. Beberapa di antaranya dimakamkan di Pemakaman Zahban, Jeddah, serta area pemakaman resmi lainnya.
Pemerintah Pastikan Badal Haji dan Asuransi Tetap Berjalan
Pemerintah menjamin hak-hak jemaah yang wafat, salah satunya adalah pelaksanaan badal haji, yaitu penggantian ibadah haji yang akan dilakukan oleh petugas haji Indonesia atas nama jemaah yang telah meninggal.
Selain itu, asuransi jiwa juga menjadi hak yang akan diberikan kepada ahli waris jemaah.