Namun, proses klaim dan pencairan akan dilakukan setelah seluruh rangkaian operasional haji 2025 selesai dilaksanakan.
“Nanti semua hak jemaah yang wafat akan dipenuhi, termasuk badal haji dan asuransi jiwa. Ini komitmen kami kepada seluruh jemaah dan keluarganya,” tegas Basir.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan penghormatan terakhir kepada jemaah haji Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tidak ada hak yang terabaikan meskipun mereka wafat di Tanah Suci.***
Artikel Terkait
Ditangkap Polisi Saudi, Dua WNI Asal Jabar Diduga Bantu Jemaah Malaysia Lakukan Haji Ilegal Gunakan Visa Ziarah
Terpisah dari Rombongan, Jemaah Calon Haji Difasilitasi Hotel Khusus oleh PPIH hingga Tiba Jadwal Menuju Makkah
Beda Syarikah Bikin Jemaah Calon Haji Terpisah Rombongan, PPIH Tawarkan Solusi dan Sampaikan Permintaan Maaf
Jemaah Calon Haji Gelombang 2 Tiba di Jeddah, Petugas Imbau Ihram Dipakai dari Indonesia karena Tak Ada Waktu Berganti
Jemaah Calon Haji Bisa Terpisah Rombongan karena Beda Syarikah, Gunakan Tanda Khusus demi Kemudahan Identifikasi
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Lebih Waspada Terhadap Jemaah Haji Indonesia Menurut Kemenag dan DPR RI