Namun, proses klaim dan pencairan akan dilakukan setelah seluruh rangkaian operasional haji 2025 selesai dilaksanakan.
“Nanti semua hak jemaah yang wafat akan dipenuhi, termasuk badal haji dan asuransi jiwa. Ini komitmen kami kepada seluruh jemaah dan keluarganya,” tegas Basir.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan penghormatan terakhir kepada jemaah haji Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tidak ada hak yang terabaikan meskipun mereka wafat di Tanah Suci.***