nasional

31 Jemaah Calon Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi, Kemenag Pastikan Badal Haji dan Asuransi Tetap Terpenuhi

Rabu, 21 Mei 2025 | 22:05 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji di sekitar Ka’bah di Masjidil Haram - Janji pemerintah Indonesia mengenai calon haji yang wafat. (Unsplash/Haidan)

Namun, proses klaim dan pencairan akan dilakukan setelah seluruh rangkaian operasional haji 2025 selesai dilaksanakan.

“Nanti semua hak jemaah yang wafat akan dipenuhi, termasuk badal haji dan asuransi jiwa. Ini komitmen kami kepada seluruh jemaah dan keluarganya,” tegas Basir.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan penghormatan terakhir kepada jemaah haji Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tidak ada hak yang terabaikan meskipun mereka wafat di Tanah Suci.***

Halaman:

Tags

Terkini